ETIKA MENULIS DI INTERNET
Pengertian
Etika
Dalam kamus besar bahasa indonesia, pengertian etika adalah ilmu yang mempelajari tentang sesuatu hal yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral, nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Tetapi dapat juga diartikan, etika merupakan kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak atau kode etik.
Pengertian Dunia Maya
Dunia maya merupakan
ruang fiktif atau dunia khayalan digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas seperti
yang di lakukan di dunia nyata. Aktivitas didunia maya lebih dikenal dengan
sebutan Browsing. Browsing adalah seni pencarian informasi melalui
system operasi yang berbasis hypertext, misalnya membaca berita, bermain game,
menulis blog, mengirim e-mail, dan lain sebagainya. Selain itu, etika diperlukan untuk mendapatkan manfaat internet itu
sendiri, yaitu memperoleh edukasi yang bermanfaat bagi orang yang mengaksesnya.
Hubungan Etika dengan Dunia Maya
Etika di Internet
dikenal dengan istilah Netiquette (Network
Etiquette), yaitu semacam tatakrama dalam menggunakan internet. Etika,
lebih erat kaitannya dengan kepribadian masing-masing. Jadi tak semua pengguna
internet mentaati aturan tersebut. Namun ada baiknya jika kita mengetahui dan
menerapkannya. Berikut adalah pengertian dari Etika Menulis Di Internet adalah
sebagai berikut:
Etika Menulis di Internet
Etika menulis di
internet merupakan penapat atau opini pribadi seseorang yang harus sesuai aturan sehingga dapat
dipahami oleh setiap individu. Tetapi, masih banyak kita temukan mereka yang
menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya. Mereka
mengabaikannya dan tidak mau ambil pusing dalam mempublikasikan sesuatu, seperti
gambar, video, atau mengirimkan pesan melalui email, tanpa memerhatikan kode
etik yang semestinya berlaku. Dalam
menulis di internet ada beberapa hal yang penting dalam penulisan, selain
tujuan dari penulisan ada aspek lain yang perlu diperhatikan karena jika kita
salah menulis kita dapat dijerat hukum. Undang undang yang mengatur tentang
penulisan di internet diatur dalam UU ITE, UU Pers dan KUHP yang apabila
terbukti melanggar hukum kita dapat dijerat. Di Indonesia aturan atau kaidah
hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang
ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik atau (UU ITE). Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi
tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 sampai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan
2.
Pasal 27
Ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan yang melanggar kesusilaan.
Ayat (2) : Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan perjudian.
Ayat (3) : Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ayat (4) : Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki
muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
Ayat (1) : Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian
konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Ayat (2) : Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Sedangkan, mengenai ketentuan
pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2.
Pasal 45
Ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ayat (2) : Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pada penulisan ini, penulis akan memberikan
penjelasan mengenai etika menulis di internet agar kita terhindar dari Undang –
undang yang menjerat. Berikut adalah penjelasannya :
- Tidak ada Unsur Sara.
Dalam penulisan di internet tidak boleh mengandung unsur SARA yang dapat mengakibatkan suatu suku,
golongan, ras, agama ataupun bangsa lain tersinggung. Selain itu kita juga
dapat dijerat dengan hukum cyber yang berlaku.
- Menggunakan kata–kata sopan/bijak.
Menggunakan kata kata yang sopan dan tidak berlebihan karena bisa membuat seseorang tersinggung
dan mengakibatkan kita terjerat dalam hukum.
- Tidak melanggar Hukum Hak Cipta atau Bukan hasil dari
Plagiat.
Lebih baik tidak menyalin secara penuh tulisan atau postingan seseorang karena kita
bisa disebut Plagiat sehingga dapat mengakibatkan kita terjerat dalam masalah
hukum.
- Menggunakan kalimat yang mudah dipahami.
Kalimat yang baik mempengaruhi kualitas dari
sebuah tulisan (postingan), semakin baik kalimat yang kita gunakan semakin baik
pula sebuah tulisan karena mudah dapat dipahami. Karena dalam kita menulis kita
membuat tulisan bukan hanya untuk kita sendiri tapi untuk orang banyak.
- Tulisan tersebut dapat dibuktikan
keasliannya/kejujurannya (berupa fakta).
Keaslian/kejujuran dalam suatu tulisan
haruslah terbukti kebenarannya, jika tidak kita dapat membuat tulisan palsu
atau hanya mengada–ada.
- Bermanfaat bagi yang membaca.
Tulisan yang kita muat di internet sebaiknya
bermanfaat bagi yang membaca, dengan begitu setiap tulisan yang kita tulis akan
memberikan wawasan serta edukasi tambahan bagi pembaca.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar