Kamis, 11 April 2019


Nama: Aditya Bayu K
NPM : 10416201
KLS: 3IB02


Plagiarisme

Definisi

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan yang asli dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan tersebut. Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar, maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya.

Ruang Lingkup

          Berdasarkan beberapa definisi plagiarisme di atas, berikut ini diuraikan ruang lingkup plagiarisme:
1.        Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
2.      Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
3.      Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
4.      Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
5.      Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
6.      Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.

Tipe Plagiarisme

Menurut Soelistyo (2011) ada beberapa tipe plagiarisme:
1.      Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism). Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan sumbernya.
2.      Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas).
3.      Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship). Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
4.      Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis yang menggunakan karya lama.


Mengapa Plagiarisme Terjadi            
                                                                                                           
            Beberapa tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong terjadinya tindakan plagiat yaitu:
1.      Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawabnya. Sehingga terdorong untuk copy-paste atas karya orang lain.
2.      Rendahnya minat baca dan minat melakukan analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
3.      Kurangnya pemahaman tentang kapan dan bagaimana harus melakukan kutipan.
4.      Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen terhadap persoalan plagiarisme.
Apapun alasan seseorang melakukan tindakan plagiat, bukanlah satu pembenaran atas tindakan tersebut.
Menghindari Tindakan Plagiarisme                   
                                                                                      
            Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7):
1.      Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi) dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
2.      Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi.
3.      Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat akademis.

Tips agar terhindar dari plagiarisme

1.      Tentukan buku yang hendak anda baca
2.      Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan dengan penjepit.
3.      Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan
4.      Sembari membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada kertas-kertas kecil tersebut.
5.      Setelah selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda
6.      Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang telah anda baca, fokuslah pada kertas catatan.
7.      Kembangkan kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat.

Sanksi Pelaku Plagiarisme        
                                                                                  
            Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
1.      Teguran
2.      Peringatan tertulis
3.      Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
4.      Pembatalan nilai
5.      Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.      Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
7.      Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.

Sumber


Claubaugh, G.K. & Rozycki, E.G. (2001). The Plagiarism Book: A Student’s Manual.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
Reitz, Joan M. Online Dictionary for Library and Information Science. Dalam http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx
Soelistyo, H. (2011). Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Supriyadi, D. (2013). Integritas Akademik. Dalam http://mmr.ugm.ac.id/index.php/akademik/integritas-akademik
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Zulkarnaen. (2012). Menghindari Perangkap Plagiarisme dalam Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah. Makalah. Disampaikan pada Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah, Lembaga Penelitian, Universitas Jambi, 16 Januari 2012.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar