Nama: Aditya Bayu K
NPM : 10416201
KLS: 3IB02
Plagiarisme
Definisi
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah
penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain
dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat
dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia
pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan
dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator. Singkat
kata, plagiat adalah pencurian karangan milik orang lain. Dapat juga diartikan
sebagai pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain yang kemudian
dijadikan seolah-olah miliknya sendiri. Setiap karangan yang asli
dianggap sebagai hak milik si pengarang dan tidak
boleh dicetak ulang tanpa izin yang mempunyai hak atau penerbit karangan
tersebut. Sesudah 2 × 24 jam berita surat kabar tersiar,
maka seseorang dapat mengambil alih dengan syarat harus menyebutkan sumbernya.
Ruang
Lingkup
Berdasarkan beberapa definisi plagiarisme di atas, berikut ini
diuraikan ruang lingkup plagiarisme:
1.
Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan
tanda kutip dan tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
2.
Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa
menyebutkan identitas sumbernya.
3.
Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa
menyebutkan identitas sumbernya.
4.
Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
5.
Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam
susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas
sumbernya.
6.
Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan /atau telah
dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
Tipe Plagiarisme
Menurut Soelistyo
(2011) ada beberapa tipe plagiarisme:
1.
Plagiarisme Kata demi Kata (Word for word Plagiarism).
Penulis menggunakan kata-kata penulis lain (persis) tanpa menyebutkan
sumbernya.
2.
Plagiarisme atas sumber (Plagiarism of Source). Penulis
menggunakan gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan yang cukup (tanpa
menyebutkan sumbernya secara jelas).
3.
Plagiarisme Kepengarangan (Plagiarism of Authorship).
Penulis mengakui sebagai pengarang karya tulis karya orang lain.
4.
Self Plagiarism. Termasuk dalam tipe ini adalah penulis
mempublikasikan satu artikel pada lebih dari satu redaksi publikasi. Dan
mendaur ulang karya tulis/ karya ilmiah. Yang penting dalam self
plagiarism adalah bahwa ketika mengambil karya sendiri, maka ciptaan
karya baru yang dihasilkan harus memiliki perubahan yang berarti. Artinya Karya
lama merupakan bagian kecil dari karya baru yang dihasilkan. Sehingga pembaca
akan memperoleh hal baru, yang benar-benar penulis tuangkan pada karya tulis
yang menggunakan karya lama.
Mengapa Plagiarisme Terjadi
Beberapa
tindakan plagiat terjadi di sekitar kita. Tentu saja hal ini cukup menjadi
perhatian kita semua, sehingga menjadi sangat penting bagi kita untuk
mengantisipasi tindakan ini. Tindakan plagiat akan mencoreng dan memburamkan
dunia akademis kita dan tidak berlebihan jika plagiarisme dikatakan sebagai
kejahatan intelektual. Ada beberapa alasan pemicu atau faktor pendorong
terjadinya tindakan plagiat yaitu:
1. Terbatasnya waktu untuk menyelesaikan sebuah
karya ilmiah yang menjadi beban tanggungjawabnya. Sehingga terdorong
untuk copy-paste atas karya orang lain.
2. Rendahnya minat baca dan minat melakukan
analisis terhadap sumber referensi yang dimiliki.
3. Kurangnya pemahaman tentang kapan dan
bagaimana harus melakukan kutipan.
4. Kurangnya perhatian dari guru ataupun dosen
terhadap persoalan plagiarisme.
Apapun alasan seseorang melakukan tindakan
plagiat, bukanlah satu pembenaran atas tindakan tersebut.
Menghindari Tindakan Plagiarisme
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7):
Beberapa upaya telah dilakukan institusi perguruan tinggi untuk menghindarikan masyarakat akademisnya, dari tindakan plagiarisme, sengaja maupun tidak sengaja. Berikut ini, pencegahan dan berbagai bentuk pengawasan yang dilakukan antara lain (Permen Diknas No. 17 Tahun 2010 Pasal 7):
1. Karya mahasiswa (skripsi, tesis dan disertasi)
dilampiri dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa
karya ilmiah tersebut tidak mengandung unsur plagiat.
2. Pimpinan Perguruan Tinggi berkewajiban
mengunggah semua karya ilmiah yang dihasilkan di lingkungan perguruan
tingginya, seperti portal Garuda atau portal lain yang ditetapkan oleh
Direktorat Pendidikan Tinggi.
3. Sosialisasi terkait dengan UU Hak Cipta No. 19
Tahun 2002 dan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 kepada seluruh masyarakat
akademis.
Tips
agar terhindar dari plagiarisme
1.
Tentukan buku yang hendak anda baca
2.
Sediakan beberapa kertas kecil (seukuran saku) dan satukan
dengan penjepit.
3.
Tulis judul buku, pengarang, penerbit, tahun terbit, tempat
terbit, jumlah halaman pada kertas kecil paling depan
4.
Sembari membaca buku, salin ide utama yang anda dapatkan pada
kertas-kertas kecil tersebut.
5.
Setelah selesai membaca buku, anda fokus pada catatan anda
6.
Ketika menulis artikel, maka jika ingin menyitir dari buku yang
telah anda baca, fokuslah pada kertas catatan.
7.
Kembangkan kalimat anda sendiri dari catatan yang anda buat.
Sanksi Pelaku
Plagiarisme
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 mengatur sanksi bagi orang yang melakukan plagiat, khususnya yang terjadi dilingkungan akademik. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut (Pasal 70):
Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan
gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat
(2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 telah mengatur sanksi bagi
mahasiswa yang melakukan tindakan plagiat. Jika terbukti melakukan plagiasi
maka seorang mahasiswa akan memperoleh sanksi sebagai berikut:
1.
Teguran
2.
Peringatan tertulis
3.
Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa
4.
Pembatalan nilai
5.
Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
6.
Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa
7.
Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan.
Sumber
Claubaugh, G.K. &
Rozycki, E.G. (2001). The Plagiarism
Book: A Student’s Manual.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
Reitz, Joan M. Online
Dictionary for Library and Information Science. Dalam http://www.abc-clio.com/ODLIS/odlis_p.aspx
Soelistyo, H. (2011). Plagiarisme: Pelanggaran Hak Cipta dan Etika. Yogyakarta:
Penerbit Kanisius.
Supriyadi, D. (2013). Integritas Akademik. Dalam http://mmr.ugm.ac.id/index.php/akademik/integritas-akademik
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
Zulkarnaen. (2012). Menghindari Perangkap
Plagiarisme dalam Menghasilkan Karya Tulis Ilmiah. Makalah.
Disampaikan pada Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah, Lembaga Penelitian,
Universitas Jambi, 16 Januari 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar