INDUSTRI
BAB
I
PENDAHULUAN
1) Latar
Belakang
Pertambahan
penduduk yang cepat mempunyai implikasi pada berbagai bidang. Bertambahnya
penduduk yang cepat ini mengakibatkan tekanan pada sektor penyediaan fasilitas
tenaga kerja yang tidak mungkin dapat ditampung dari sektor pertanian. Maka
untuk perluasan kesempatan kerja, sektor industri perlu ditingkatkan baik
secara kualitas maupun kuantitas.peningkatan secara bertahap di berbagai bidang
industri akan menyebabkan secara berangsur-angsur tidak akan lagitergantung
kepada hasil prodiksi luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Walau
telah ditentukan oleh pemerintah bahwa dalam peningkatan pembangunan industri
hendaknya jangan sampai membawa akibat rusaknya lingkungan hidup, dalam
kenyataannya yang lebih banyak diperhatikan dalam pendirian industri sekarang
adalah keuntungan-keuntungan dari hasil produksinya. Sedikit sekali perhatian
terhadap masalah lingkungan, sehingga pendirian industri tersebut akan
mengakibatkan pencemaran lingkungan oleh hasil pembuangan limbah industri yang
kadang-kadang diabaikan.
Berikut
ini ada beberapa perinsip yang perlu diperhatikan dalam pembangunan proyek
industri terhadap lingkungan sekitarnya :
1.
Evaluasi pengaruh sosial ekonomi dan ekologi baik secara umum maupun khusus.
2.
Penelitian dan pengawasan lingkungan baik untuk jangkapendek maupun jangka
panjang. Dari sini akan didapatkan informasi mengenai jenis perindustrian yang
cocok dan menguntungkan.
3.
Survey mengenai pengaruh-pengaruh yang mungkin timbul pada lingkungan.
4.
Berdasarkan petunjuk-petunjuk ekologi dibuat formulasi mengenai kriteria
analisa biaya, keuntungan proyek, rancangan bentuk proyek dan pengelolaan
proyek.
5. Bila
penduduk setempat terpaksa mendapat pengaruh negatif dari pembangunan proyek
industri ini, maka buatlah pembangunan alternatif atau dicarikan jalan untuk
kompensasi kerugian sepenuhnya.
Yang
dimaksud dengan idustri adalah pengelolaan bahan baku menjadibahan jadi atau
setengan jadi. Dan dalam pelaksanaannya mulai dari bahan baku, proses
pengolahan maupun hasil akhir yang berupa hasil produksi dan hasil buangannya
(sampah) banyak di antaranya terdiri dari bahan-bahan yang dapat mencemari
lingkungan seperti bahan logam, bahan organis, bahan korosif, bahan-bahan gas
dan lain-lain bahan yang berbahaya baik untuk pekerja maupun masyarakat di sekitar
proyek.
BAB
II Pembahasan
MASALAH
LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN INDUSTRI
Lingkungan
hidup didefenisikan oleh Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 sebagai kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain.
Lingkungan,
suatu topik yang tidak akan pernah mati untuk
dibahas. Lingkungan adalah kombinasi antara kondisi fisik yang
mencakup keadaan sumber daya alam seperti tanah, air, energi
surya, mineral, serta flora dan fauna yang tumbuh di atas tanah maupun di
dalam lautan, dengan kelembagaan yang meliputi ciptaan manusia seperti
keputusan bagaimana menggunakan lingkungan fisik tersebut.
Lingkungan
terdiri dari komponen abiotik dan biotik. Komponen abiotik
adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, udara, air, iklim, kelembaban,
cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa
seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikro-organisme (virus dan bakteri).
Kita
sebagai salah satu makhluk hidup di dunia tidak akan bisa terpisah dari
lingkungan. Lingkungan ini banyak di manfaatkan oleh seluruh makhluk hidup,
salah satunya oleh manusia lingkungan di jadikan kerabat untuk melakukan
kegiatan pembangunan industri.
Namun di
balik semua kegiatan pembangunan industri terdapat banyak masalah yang harus di
tindak lanjuti. Misalnya saja pencemaran lingkungan sebagai dampak dari proses
pertambangan umumnya disebabkan oleh bahan yang dapat berupa faktor kimia,
fisika dan biologi. Pencemaran ini biasanya terjadi di dalam dan di luar
pertambangan yang dapat berbeda antara satu jenis pertambangan dengan
jenis pertambangan lainnya. Contoh Pertambangan minyak bumi yang mempunyai
aktivitas mulai dari eksplorasi, produksi, pemurnian, pengolahan,
penganngkutan, dan penjualan tidak lepas dari berbagai bahaya.
Keracunan
Bahan Logam / Metaloid pada Industrialisasi
Banyak
pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan
beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak
langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri dapat dikelompokkan
dalam beberapa golongan, yaitu: (1) senyawa logam dan metalloid, (2) bahan
pelarut, (3) gas beracun, (4) bahan karsinogenik, (5) pestisida.
Suatu bahan atau zat dinyatakan sebagai racun apabila zat tersebut menyebabkan
efek yang merugikan pada yang menggunakannya. Hal ini dapat dilihat berdasarkan
keterangan sebagai berikut. Pertama, suatu bahan atau zat, termasuk obat, dapat
dikatakan sebagai racun apabila menyebabkan efek yang tidak seharusnya,
misalnya pemakaian obat yang melebihi dosis yang diperbolehkan. Kedua, suatu
bahan atau zat, walaupun secara ilmiah dikategorikan sebagai bahan beracun,
tetapi dapat dianggap bukan racun bila konsentrasi bahan tersebut di dalam
tubuh belum mencapai batas atas kemampuan manusia untuk mentoleransi. Ketiga,
kerja obat yang tidak memiliki sangkut paut dengan indikasi obat yang
sesungguhnya dianggap sebagai kerja racun.
Bahan atau zat beracun pada umumnya dimasukkan sebagai bahan kimia beracun,
yaitu bahan kimia yang dalam jumlah kecil dapat menimbulkan keracunan pada
manusia atau makhluk hidup lainnya. Pada umumnya bahan beracun, terutama yang
berbentuk gas, masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan dan kemudian
beredar ke seluruh tubuh atau menuju organ tubuh tertentu.
Bahan
beracun tersebut dapat langsung mengganggu organ tubuh tertentu seperti hati,
paru-paru dan lainnya, tetapi zat beracun tersebut juga dapat berakumulasi dalam
tulang, darah, hati, ginjal atau cairan limfa dan menghasilkan efek kesehatan
dalam jangka panjang. Pengeluaran zat beracun dari dalam tubuh dapat melalui
urine, saluran pencernakan, sel epitel dan keringat.
Pertolongan
Korban
Apabila
di suatu indutri terdapat pekerja yang menjadi korban terkena bahan beracun,
maka perlu segera dilakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), yang
secara garis besar sebagai berikut:
1. Apabila
bahan beracun terhirup maka korban segera dibawa ke lingkungan yang berudara
bersih.
2. Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara adsorpsi.
4. Meminumkan air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5. Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
7. Jika keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa ke klinik kesehatan.
2. Apabilan bahan beracun masuk ke dalam mata maka mata korban segera dicuci dengan air bersih yang mengalir secara terus menerus selama 5 – 10 menit.
3. Meminumkan karbon aktif kepada korban untuk menurunkan konsentrasi zat beracun dengan cara adsorpsi.
4. Meminumkan air bersih kepada korban untuk pengenceran racun.
5. Meminumkan susu kepada korban untuk menetralkan dan mengadsorpsi asam atau basa kuat dan fenol.
6. Untuk memperlambat atau mengurangi pemasukan racun maka dapat diberikan garam laksansia (hanya boleh dilakukan oleh paramedis) yang akan merangsang peristaltik dari seluruh saluran pencernakan sebagai efek osmotik akan memperlambat absorpsi air dan membuat racun terencerkan.
7. Jika keracunan sudah agak lama maka korban dibuat muntah untuk mengosongkan lambung, dengan pemberian larutan NaCl (garam dapur) hangat. Tetapi hal ini tidak diperbolehkan untuk korban yang masih pingsan atau keracunan deterjen, bensin, BTX (benzene, toluene, xylene), CCl4.
8. Korban segera dibawa ke klinik kesehatan.
Dengan
lebih mewaspadai bahaya bahan beracun yang ada di sekitarnya, diharapkan para
pekerja dapat terhindar dari bahaya keracunan bahan beracun tersebut. Dan
dengan mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan diharapkan korban
yang terkena bahan beracun dapat diselamatkan dari bahaya yang tidak
diinginkan.
KERACUNAN
BAHAN ORGANIS PADA INDUSTRIALISASI
Kemajuan
industri selain membawa dampak positif seperti meningkatnya pendapatan
masyarakat dan berkurangnya pengangguran juga mempunyai dampak negatif yang
harus diperhatikan terutama menjadi ancaman potensial terhadap lingkungan
sekitarnya dan para pekerja di industri. Salah satu industri tersebut adalah
industri bahan – bahan organik yaitu metil alkohol, etil alkohol dan
diol.
Tenaga
kerja sebagai sumber daya manusia adalah aset penting dari kegiatan industri,
disamping modal dan peralatan. Oleh karena itu tenaga kerja harus dilindungi
dari bahaya – bahaya lingkungan kerja yang dapat mengancam kesehatannya.
Metil
alkohol dipergunakan sebagai pelarut cat, sirlak, dan vernis dalam sintesa
bahan – bahan kimia untuk denaturalisasi alkohol, dan bahan anti beku. Pekerja
– pekerja di industri demikian mungkin sekali menderita keracunan methanol.
Keracunan tersebut mungkin terjadi oleh karena menghirupnya, meminumnya
atau karena absorbsi kulit. Keracunan akut yang ringan ditandai dengan
perasaan lelah, sakit kepala, dan penglihatan kabur, Keracunan sedang dengan
gejala sakit kepala yang berat, mabuk , dan muntah, serta depresi susunan syaraf
pusat, penglihatan mungkin buta sama sekali baik sementara maupun selamanya.
Pada keracunan yang berat terdapat pula gangguan pernafasan yang dangkal,
cyanosis, koma, menurunnya tekanan darah, pelebaran pupil dan bahkan dapat
mengalami kematian yang disebabkan kegagalan pernafasan. Keracunan kronis
biasanya terjadi oleh karena menghirup metanol ke paru – paru secara terus
menerus yang gejala – gejala utamanya adalah kabur penglihatan yang lambat laun
mengakibatkan kebutaan secara permanen.
Nilai
Ambang Batas (NAB) untuk metanol di udara ruang kerja adalah 200 ppm atau
260 mg permeterkubik udara.
Etanol
atau etil alkohol digunakan sebagai pelarut, antiseptik, bahan permulaan untuk
sintesa bahan -bahan lain. Dan untuk membuat minuman keras. Dalam pekerjaan –
pekerjaan tersebut keracunan akut ataupun kronis bisa terjadi oleh karena
meminumnya, atau kadang – kadang oleh karena menghirup udara yang mengandung
bahan tersebut, Gejala – gejala pokok dari suatu keracunan etanol adalah
depresi susunan saraf sentral. Untunglah di Indonesia minum minuman keras
banyak di hindari oleh pekerja sehingga ”problem drinkers” di industri –
industri tidak ditemukan, NAB di udara ruang kerja adalah 1000 ppm atau 1900 mg
permeter kubik.
Keracunan
– keracunan oleh persenyawaan – persenyawaan tergolong alkohol dengan rantai
lebih panjang sangat jarang, oleh karena makin panjang rantai makin rendah daya
racunnya. Simtomatologi , pengobatan, dan pencegahannya hampir sama seperti
untuk etanol.
Seperti
halnya etanol, persenyawaan – persenyawaan yang tergolong diol
mengakibatkan depresi susunan saraf pusat dan kerusakan – kerusakan organ dalam
seperti ginjal, hati dan lain – lain. Tanda terpenting keracunan adalah anuria
dan narcosis. Keracunan akut terjadi karena meminumnya, sedangkan keracunan
kronis disebabkan penghirupan udara yang mengandung bahan tersebut. Pencegahan
– pencegahan antara lain dengan memberikan tanda – tanda jelas kepada
tempat – tempat penyimpanan bahan tersebut.
Keracunan
toksikan tersebut di atas tidak akan terjadi manakala lingkungan kerja
tidak sampai melebihi Nilai Ambang Batas dan pemenuhan standar dilakukan
secara ketat.
Perlindungan
Masyarakat Sekitar Terhadap Perusahaan Industri
Masyarakat
sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk
yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran
udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain-lain oleh sampah, air bekas dan
udara dari perusahaan-perusahaan industri.
Semua
perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran
lingkungan, dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul
bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk
maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus
diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari
bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan pembakaran
atau dengan cara pencuciaan melalui proses kimia sehingga uap/ udara yang
keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang
mengandung partikel/bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan
atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari
bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan
cara ini pada umumnya didasarkan atas faktor-faktor:
a.
Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut.
b.
Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan perusahaan
c.
Derajat efektifnya cara yang dipakai.
d.
Kondisi lingkungan setempat.
Selain
oleh bahan-bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya
oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak
konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit
oleh hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan,
produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
ANALISIS
DAMPAK LINGKUNGAN PERUSAHAAN INDUSTRI
Sebuah
pembangunan fisik yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta
harusnya benar-benar memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
dari pembangunan itu. Tidak bisa dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam
sektor industri akan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat
yang ditunjukkan dengan terbukanya lapangan pekerjaan.
Dalam
bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan
Pencemaran”, perkembangan ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor
industri. Disatu sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia
dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan
juga bisa berefek buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah
industri yang bisa menurunkan kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan dari
pembangunan terhadap lingkungan disekitarnya.
Dengan
ditingkatkannya sektor industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf
hidup masyarakat akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping
tujuan-tujuan tersebut maka dengan munculnya berbagai industri serta
pembangunan berskala besar di Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek
sampingnya berupa limbah. Limbah tersebut dapat berupa limbah padat (solid
wastes), limbah cair (liquid wastes), maupun limbah gas (gaseous wastes).
Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan sekaligus oleh satu industri ataupun
satu persatu sesuai proses yang ada di perusahaannya.
Sugiharto,
dalam buku “Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari
limbah tersebut antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan
manusia karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan
segi ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun
tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang
ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya
efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan
pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama
ini bahaya limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak
kita sadari. Bangka Belitung contohnya, pembangunan dan industri yang dilakukan
sama sekali tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak bangunan dan industri di
Bangka Belitung ini yang tidak tahu kemana limbah industri itu dibuang.
Sebenarnya, jika berbicara limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh
industri namun juga ada limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya yang
ditimbulkan tidak seriskan limbah industri.
Sadarkah
kita bahwa ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh
pertambangan semata tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan
lingkungan bahkan akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan
kita akan informasi bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul.
Sebenarnya, tanpa disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan
kita seperti tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti
gatal-gatal, alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang
tidak kita sadari.
Berdasarkan
pertimbangan diatas, perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan
ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai
beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan
pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu
juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan
tersebut.
Sehingga
segera dapat ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air limbah
serta teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu industri baru
diperbolehkan dibuang kebadan-badan air apabila telah memenuhi syarat-syarat
yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut tidak pernah
dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal sebenarnya
sebuah industri dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan adalah
tempat pembuangan limbahnya.
Pertumbuhan Ekonomi dan Lingkungan
Hidup Terhadap Pembangunan Industri
Kawasan
di sepanjang Jalan Raya Bogor meliputi, Kecamatan Pasar Rebo, Kecamatan
Cimanggis, dan Kecamatan Sukmajaya merupakan wilayah lokasi industri yang
tumbuh dan berkembang secara alamiah (artinya pada awalnya tidak ada campur
tangan pemerintah) dan merupakan limpahan dari ketidaksiapan infrastruktur pada
kawasan industri Pulogadung. Pesatnya pembangunan industri di daerah sepanjang
JalanRaya Bogor akhirnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah dalam hal
ini kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI
Jakarta dan Jawa Barat. Penataan ruang di koridor Jalan Raya Bogor tersebut
hingga tahun 2005 (pada wilayah penelitian) diperuntukkan sebagai kawasan
industri
yang tidak mencemari lingkungan hidup. Lingkungan industri di koridor Jalan
Raya Bogor dibatasi salah satunya oleh tenaga kerja industri. Keberadaan tenaga
kerja pada industri menentukan pola persebaran keruangan (spasial), yang
tercermin pada pengelompokan industrinya. Tipologi lingkungan industri skala
sedang adalah pengelompokan lingkungan industri berdasarkan tenaga kerja dalam
industri yang jumlahnya antara 20-300 orang. Tipologi
industri
ini yang jumlahnya 100 atau 56,5 % dari total industri yang ada dan tersebar di
sepanjang koridor Jalan Raya Bogor (Kecamatan Ciracas, Pasar Rebo, Cimanggis
dan Sukmajaya).
BAB
III
KESEIMPULAN
menurut saya pencegahan terhadap masalah-masalah lingkungan
yang akan timbul dalam pembangunan industri harus cepat dicari solusinya.
Beberapa diantaranya seperti perlu adanya perencanaan yang matang
pada setiap pembanguan industri agar dapat di perhitungkan sebelumya segala
pengaruh aktifitas pembangunan industri tersebut terhadap ligkungan yanglebih
luas. Dalam mengambil keputusan pendirian suatu perindustrian, selain
keuntungan yang akan di peroleh harus pula secar hati-hati di pertimbangkan
kelestarian lingkungan
SUMBER